Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Pengurusan izin operasional bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta berbagai lembaga pendidikan formal maupun nonformal di Kabupaten Sidoarjo kini menghadapi kendala administratif. Salah satu aturan yang menjadi keluhan utama para pengelola adalah kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat hearing dengan komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin (28/9/2026) siang.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Moch. Dhamroni Chudlori, M.Si., mengungkapkan bahwa persoalan tersebut dialami hampir oleh seluruh lembaga pendidikan di Sidoarjo. Syarat PBG menjadi ganjalan utama yang membuat izin operasional lembaga sulit diterbitkan.
”Persoalannya, salah satu kendala untuk mengurus izin operasional adalah persyaratannya yang harus memiliki PBG. Ini dialami hampir merata, bukan hanya PKBM saja, bahkan lembaga sekolah yang formal pun menghadapi persoalan yang sama,” ujar Dhamroni Chudlori kepada Aksaraindonesia.id usai hearing dengan lembaga pendidikan di Ruang Paripurna Kabupaten Sidoarjo, Senin (28/9/2026).
Meski memahami bahwa ketentuan tersebut merupakan regulasi baru dari pemerintah pusat yang harus dipenuhi, Dhamroni menegaskan pentingnya memberikan ruang transisi bagi para pengelola lembaga pendidikan.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, saat ini pemerintah sedang menunggu penerbitan Peraturan Bupati (Pergub) yang mengatur masa tenggang penyesuaian aturan tersebut. Dalam perancangan aturan itu, rencananya akan diberikan masa transisi selama lima tahun bagi lembaga yang belum mengantongi izin PBG.
”Tadi disampaikan oleh Pak Kadisdik bahwasanya masih menunggu Perpub (Pergub). Di dalam Perpub tersebut disampaikan bahwa ada rentang waktu 5 tahun untuk mengurus hal itu, khususnya bagi lembaga yang memang belum ber-PBG,” jelas Politisi PKB tersebut.
Melalui forum koordinasi pendidikan ini, Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo mendorong adanya jembatan kebijakan dari pemerintah daerah guna mempermudah proses perizinan tanpa mengurangi esensi dari aturan bangunan gedung.
Kemudahan dan kepastian hukum ini dinilai penting agar kegiatan belajar mengajar di PKBM maupun sekolah swasta tetap dapat berjalan secara legal demi melayani kebutuhan pendidikan masyarakat Sidoarjo.
Join Channel Aksaraindonesia.id untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.