

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Rencana peningkatan status Jalan Surowongso di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, dari kelas III menjadi kelas I berujung polemik. Gelombang penolakan dari warga setempat akhirnya membuat persoalan ini dibawa ke meja Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo melalui rapat dengar pendapat (hearing), Selasa (15/9/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Anang Siswandoko, ST. Agenda ini turut dihadiri jajaran Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM SDA) Sidoarjo, Kepala Desa Karangbong Moch. Bambang Asmuni, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, hingga perwakilan warga.
Anang menekankan pentingnya kesatuan sikap dari seluruh elemen masyarakat Karangbong. Pasalnya, penolakan juga sempat dilayangkan melalui surat dari beberapa kepala desa lain di sekitarnya.
“Masyarakat Karangbong harus satu suara. Lewat hearing ini, kita samakan persepsi karena ada surat masuk dari beberapa kades yang menyatakan ketidaksetujuan,” kata Anang.
Komisi C Siapkan Sidak Lapangan
Komisi C menegaskan belum bisa mengambil keputusan final terkait kelayakan penaikan kelas jalan tersebut. Menurut Anang, lebar fisik jalan saat ini masih jauh dari syarat kualifikasi jalan kelas I.
“Lebar jalan di sana saat ini cuma 4 meter dan rencananya dinaikkan pun tidak sampai 6,5 meter. Kita belum tahu kondisi riilnya, makanya bakal ada sidak ke lapangan untuk menentukan layak atau tidaknya status jalan itu dinaikkan,” ujar Anang.
Di sisi lain, proyek Peningkatan Jalan Surowongso sejatinya telah mengantongi alokasi anggaran sekitar Rp22 miliar yang bersumber dari penetapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dana tersebut rencananya dialokasikan untuk pembangunan jalan beton dan perbaikan jembatan.
“Informasi dari PUBM SDA, ada anggaran sekitar Rp22 miliar sekian dari Gubernur untuk betonisasi dan jembatan karena statusnya ditetapkan jadi kelas satu besar. Namun, warga menolak peningkatan status tersebut,” jelasnya.
Komisi C memilih menahan diri dan akan memverifikasi fakta di lapangan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih jauh.
“Sidak lapangan segera dilakukan setelah surat resmi dari warga Karangbong masuk ke kami,” tambahnya.
Warga Kompak Menolak, Usulkan Jalan Alternatif
Sikap tegas disuarakan Kepala Desa Karangbong, Moch. Bambang Asmuni. Ia mengonfirmasi bahwa seluruh konstituennya sepakat menolak perubahan kelas jalan dari kelas III menjadi kelas I karena keterbatasan spesifikasi fisik.
“Warga Karangbong bulat menolak. Syarat penaikan ke golongan 1 itu banyak dan ketat, sedangkan kondisi jalan kita saat ini lebar bahu jalannya saja cuma sekitar 40 centimeter,” papar Bambang.
Bambang juga mengapresiasi keaktifan warganya, Imam Syafii, yang konsisten mengawal dan menyuarakan aspirasi masyarakat Karangbong dalam forum tersebut.
Hal senada ditegaskan Imam Syafii selaku perwakilan warga. Ia menyebut penetapan Jalan Surowongso sebagai jalan kelas I besar sangat merugikan masyarakat sekitar dari segi keselamatan.
Faktor Keselamatan: Ruas jalan yang sempit sering memicu kecelakaan lalu lintas serius hingga merusak bangunan/teras rumah warga.
Solusi Alternatif: Warga menolak pemaksaan penaikan status pada jalur lama dan mengusulkan pembukaan akses jalan baru di area sepanjang tepi sungai.
“Kondisinya sudah rawan laka dan sering bikin teras rumah warga roboh. Kalau dipaksakan naik kelas, warga jelas tidak mendukung. Solusinya, pemerintah sebaiknya bikin jalan baru di sebelah sungai,” tegas Imam.
Hearing ini menjadi langkah awal perimbangan aspirasi antara pemerintah daerah dan warga. Kepastian kelanjutan proyek senilai Rp22 miliar tersebut kini bergantung pada hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi C DPRD Sidoarjo di lokasi.

