

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Persoalan ketidaksesuaian data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian DPRD Sidoarjo. Data yang tidak sesuai kondisi riil warga dinilai bisa membuat masyarakat kehilangan akses terhadap sejumlah program bantuan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Bangun Winarso meminta Pemkab Sidoarjo segera mengambil langkah konkret. Salah satunya dengan memperkuat koordinasi antar-OPD agar persoalan data tersebut tidak terus berlarut.
Hal itu disampaikan Bangun setelah mengikuti hearing bersama sejumlah OPD di ruang Komisi DPRD Sidoarjo, Senin (14/9/2026).
“Harus segera ada koordinasi untuk menyelesaikan carut-marut persoalan desil ini. Harus proaktif, kemudian ada pedoman, barangkali melalui surat edaran (SE) Bupati,” kata Bangun kepada wartawan.
Menurut politikus PAN tersebut, penyelesaian data DTSEN tidak bisa dibebankan kepada satu instansi. Ia mendorong keterlibatan TPPKD, Dinas Sosial, Dinas PMD, OPD terkait hingga BPS.
Bangun juga mengusulkan adanya aturan yang memperjelas kewenangan masing-masing pihak. Ia menyebut surat edaran bupati dapat menjadi salah satu instrumen agar proses perbaikan data memiliki pembagian tugas yang jelas.
“Jadi dari edaran SK Bupati itu nanti tertulis jelas siapa melakukan apa, agar masyarakat tidak menjadi korban terus,” tegasnya.
Warga Butuh Bantuan, Terkendala Desil
Bangun menilai persoalan desil bukan sekadar masalah administrasi. Dampaknya bisa dirasakan langsung masyarakat ketika mengakses bantuan.
Ia mencontohkan keluarga yang secara ekonomi masih membutuhkan dukungan pendidikan, tetapi tidak dapat mengakses program beasiswa karena masuk kategori desil 6-10.
Persoalan serupa juga terjadi dalam program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH). Warga yang rumahnya membutuhkan perbaikan bisa terkendala apabila status desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Banyak keluarga kurang mampu yang ingin menyekolahkan atau menguliahkan anaknya, ternyata ketika mengajukan program beasiswa di desil 6-10 tidak bisa. Kemudian mendapat program RTLH tidak bisa, ternyata masuk desil 6-10 juga,” ujarnya.
Karena itu, Bangun meminta Pemkab Sidoarjo tidak hanya menunggu proses pemutakhiran data. Pemerintah daerah dinilai perlu memiliki mekanisme untuk merespons warga yang secara faktual membutuhkan bantuan.
UHC Jadi Penyangga Layanan Kesehatan
Untuk sektor kesehatan, Bangun menilai persoalan desil relatif tidak terlalu mengkhawatirkan. Sebab, Sidoarjo telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) melalui skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
“Untuk kesehatan semua terselesaikan. Alhamdulillah Sidoarjo sudah UHC,” katanya.
Bangun menyebut Pemkab Sidoarjo menyiapkan sekitar Rp 127 miliar untuk PBID tahun ini. Anggaran tersebut menjadi salah satu penyangga agar warga tetap mendapatkan layanan kesehatan meskipun terdapat persoalan terkait status kepesertaan.
Menurutnya, kebijakan UHC penting untuk mengantisipasi warga yang mengalami perubahan status akibat pemutakhiran data desil.
Sebab, apabila warga yang sebelumnya mendapatkan PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari pemerintah pusat kemudian tidak lagi tercakup, pembiayaan bisa beralih menjadi tanggungan daerah melalui PBID.
“Ketika desil terkendala kepada keluarga-keluarga yang sebetulnya tidak menerima, maka penonaktifan PBI-JK akhirnya tertanggung pemerintah daerah,” jelasnya.
Bangun juga menyebut anggaran kesehatan sekitar Rp 143 miliar telah disiapkan untuk tahun depan. Jika nantinya kebutuhan melebihi pagu yang tersedia, penyesuaian anggaran masih memungkinkan dilakukan melalui perubahan anggaran keuangan (PAK).
“Jika dalam pelaksanaannya terjadi kekurangan anggaran, penyesuaian masih dapat dilakukan melalui perubahan anggaran keuangan (PAK),” katanya.
Minta Ada Pengaman Sosial
Bangun meminta Pemkab Sidoarjo menyiapkan skema pengaman sosial untuk bantuan di luar sektor kesehatan.
Menurutnya, masih ada warga yang secara nyata membutuhkan bantuan, tetapi tidak masuk kategori desil 1-5 yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima sejumlah program.
Ia mencontohkan warga dengan rumah tidak layak huni tetapi tercatat dalam desil 6 ke atas. Kondisi seperti ini, menurutnya, perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
“Misalkan rumahnya reot kemudian desilnya 6 ke atas, tidak bisa untuk rehab. Sidoarjo punya Baznas, punya RTLH di Perkim, punya Dinsos. Itu yang kami maksud pengaman sosial,” tuturnya.
Ia meminta anggaran untuk pengaman sosial tidak hanya mengandalkan satu sumber. Dinas Sosial, Perkim hingga Baznas dinilai dapat mengambil peran sesuai kewenangannya.
“Anggarannya harus tersedia di masing-masing OPD. Misalkan Dinas Sosial, Baznas, kemudian juga ada di Perkim. Itu harus teranggarkan untuk pengaman sosialnya,” tegas Bangun.
Menurutnya, penerima bantuan tetap harus menggunakan basis data yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, kondisi faktual masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan sehingga warga yang benar-benar membutuhkan tidak terlewat hanya karena berada di luar kategori desil tertentu.
Ada 1.981 Pengajuan Penyesuaian Data
Dalam hearing tersebut, Bangun turut menyinggung adanya sekitar 1.981 pengajuan penyesuaian data.
Ia berharap pengajuan tersebut dapat diterima dan ditindaklanjuti pemerintah desa masing-masing. Desa dinilai memiliki posisi penting karena lebih mengetahui kondisi sosial ekonomi warganya secara langsung.
Informasi terkait pengajuan tersebut, kata Bangun, sebelumnya juga telah disampaikan melalui forum kepala desa seperti PKDI atau FKKD kepada perwakilan di tingkat kecamatan.
Data itu diharapkan menjadi bahan bagi pemerintah desa untuk melakukan pencocokan antara kondisi warga di lapangan dengan data DTSEN.
“Harapan kami data 1.981 pengajuan penyesuaian data tadi bisa diterima oleh masing-masing desa. Agar desa tahu, ternyata desanya tidak banyak mengajukan, padahal persoalan di desa mereka tahu sendiri,” pungkasnya.

