

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp 4,6 miliar ke Singapura melalui Bandara Internasional Juanda. Dalam kasus ini, polisi membekuk seorang pria asal Badung, Bali, berinisial IWJ (59).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bandara Juanda saat meletakkan koper pelaku ke mesin X-ray pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tampilan pada layar X-ray mengindikasikan koper abu-abu tersebut berisi ribuan benih lobster ilegal.
Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo yang segera meluncur ke lokasi untuk memeriksa koper mencurigakan itu.
”Dari hasil pemeriksaan, kami memastikan koper tersebut berisi benih bening lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura,” kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik saat menggelar konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Polisi kemudian menelusuri data penerbangan dan pemilik koper. Berbekal petunjuk tersebut, tim Satreskrim memburu IWJ dan berhasil mengamankannya di wilayah Kabupaten Malang.
Kepada penyidik, IWJ mengaku mengambil koper berisi benih lobster tersebut dari seseorang berinisial D—yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)—di Terminal Purabaya Bungurasih. IWJ tergiur menjadi kurir lantaran diimbali upah fantastis.
”Tersangka menyamarkan ribuan benih lobster di dalam koper untuk mengelabui petugas di bandara. Dia tergiur upah Rp 10 juta untuk sekali pengiriman,” jelas Rofik.
Fakta mengejutkan terungkap saat pendalaman. Pria gaek itu mengaku sudah tiga kali meloloskan benih lobster ke Singapura dengan modus serupa melalui Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta.
Dari tangan saksi dan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya koper abu-abu, toples berisi 100 ekor sampel baby lobster yang diawetkan, 15 kantong plastik BBL, paspor, gawai, tiket pesawat rute Surabaya-Singapura, hingga rekening koran.
”Nilai keseluruhan barang bukti benih lobster yang digagalkan ini ditaksir mencapai Rp 4.618.350.000,” ujar Rofik.
Atas perbuatannya, IWJ kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Perikanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

