DPD RI Tampung Aspirasi Sengketa Ruko Surabaya, Ning Lia Minta Opsi Restorative Justice Dikaji

Siska Prestiwati
3 Sep 2026 12:25
2 minutes reading

Surabaya (Aksaraindonesia.id) –  Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menanggapi sengketa perdata atas objek ruko hasil lelang di Jalan Krukah Utara, Surabaya, yang berujung ke ranah pidana. Wanita yang akrab disapa Ning Lia ini mendorong opsi penyelesaian melalui restorative justice (RJ) jika memenuhi syarat hukum.

​Hal itu disampaikan Ning Lia saat mendampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI, Ade Yuliasih, dan anggota DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, dalam audiensi bersama tim kuasa hukum di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur, Surabaya.

​Pertemuan digelar untuk mendengarkan aspirasi terkait kasus sengketa perdata ruko lelang yang dimenangkan pria bernama Bagus. Penguasaan objek diduga dilakukan dengan membuka gembok tanpa permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri setempat.

​Aksi tersebut memicu keributan hingga berujung laporan pidana atas dugaan pengeroyokan dan premanisme. Sejumlah anggota organisasi masyarakat Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

​Kuasa hukum para tersangka, Muhammad Zainorella, menilai penyidikan berlangsung terlalu cepat. Pihaknya juga menyoroti masalah hak imunitas advokat setelah seorang pengacara bernama Ruslan—yang awalnya mendampingi tersangka—turut dipanggil sebagai saksi.

​Ning Lia menegaskan bahwa DPD RI hadir untuk mengawasi dan menampung aspirasi tanpa mengintervensi proses hukum yang berjalan.

​”Kami ingin melihat perkara ini secara utuh. Mana yang merupakan ranah perdata, mana yang masuk ranah pidana,” ujar Ning Lia.

​Ia membuka peluang penyelesaian perkara secara damai apabila secara aturan memungkinkan. Menurutnya, pendekatan ini penting agar sengketa perdata tidak membias menjadi konflik sosial yang lebih luas.

​”Kalau memang secara hukum memungkinkan untuk restorative justice, tentu itu menjadi salah satu jalan yang patut dikaji. RJ bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi mencari penyelesaian yang berkeadilan,” tegas senator asal Jatim tersebut.

​Untuk menindaklanjuti hal ini, Komite I DPD RI meminta tim kuasa hukum melengkapi dokumen pendukung, mulai dari kronologi perkara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga berkas bukti lainnya.

​Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Ade Yuliasih mengingatkan pentingnya pemisahan antara aspek perdata dan pidana. Terkait isu imunitas pengacara, Ade menyarankan agar perlindungan profesi advokat ditempuh melalui organisasi profesi secara kelembagaan.

​Komite I DPD RI memastikan akan mempelajari seluruh berkas untuk dijadikan bahan komunikasi dan pengawasan dengan instansi terkait

Join Channel Aksaraindonesia.id untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT Aksara Indonesia Abyudaya
TERVERIFIKASI
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

AksaraIndonesia.id

Iklan Jitu

Mobil Motor • Properti • Ragam • Lowongan • Kerjasama Advertorial

Harga Bersahabat, Berkualitas, dan Terpercaya

📱 Hubungi Sekarang

Follow Us

Join WhatsApp Channel

Join Channel
x
x
Dany Williams

Dany Williams

Typically replies within an hour

I will be back soon

Dany Williams
Berita Terkini, Ekslusif
di WhatsApp AKSARA Indonesia
Berita Terbaru, Eksklusif di Channel Aksara Indonesia