Gerindra Sebut Raperda Ketenagakerjaan Sidoarjo Ompong: Tak Bisa Paksa Perusahaan

Siska Prestiwati
11 Aug 2026 18:53
3 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Raperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dinilai belum memiliki taring untuk memaksa perusahaan menjalankan kewajiban terhadap pekerja. Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo menyebut sejumlah aturan dalam draf tersebut masih sebatas imbauan dan belum disertai daya paksa maupun sanksi yang jelas.

Kritik itu disampaikan Fraksi Gerindra saat Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja, Selasa (11/8/2026). Rapat tersebut dihadiri 26 anggota DPRD Sidoarjo.

Juru Bicara Fraksi Gerindra Supriyono mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo menyusun regulasi khusus ketenagakerjaan. Menurutnya, payung hukum tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Namun, setelah mencermati naskah akademik dan materi Raperda, Gerindra menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diperbaiki sebelum regulasi tersebut disahkan.

“Kami mengapresiasi upaya pembuatan payung hukum perlindungan tenaga kerja. Namun setelah dicermati, norma-norma di dalamnya belum diterjemahkan secara tegas dan belum bertaring,” kata Supriyono dalam rapat paripurna.

Salah satu persoalan yang disorot adalah tingginya angka pengangguran di Sidoarjo. Fraksi Gerindra menyebut Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) masih berada di kisaran 6,49 persen hingga 7,5 persen. Kondisi itu dinilai semakin menjadi persoalan karena pengangguran banyak berasal dari lulusan SMK dan perguruan tinggi.

Menurut Supriyono, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kompetensi tenaga kerja yang tersedia dengan kebutuhan industri. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya membuat program pelatihan, tetapi memastikan pelatihan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Gerindra meminta Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo melakukan pemetaan kebutuhan industri secara berkala. Hasil pemetaan tersebut nantinya harus menjadi dasar dalam menentukan jenis pelatihan yang diberikan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).

“Anggaran daerah harus benar-benar diarahkan untuk program penyiapan tenaga kerja yang produktif, bukan habis untuk kegiatan yang sifatnya seremonial,” tegas Supriyono.

Soroti 1.230 Perusahaan

Fraksi Gerindra juga mempertanyakan lemahnya kewajiban perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal. Padahal, berdasarkan data yang disampaikan dalam pandangan fraksi, terdapat sekitar 1.230 perusahaan skala besar di Sidoarjo.

Gerindra menilai Raperda seharusnya memuat ketentuan yang lebih tegas mengenai target penyerapan tenaga kerja lokal. Jangan sampai kewajiban tersebut hanya berbentuk imbauan yang akhirnya mudah diabaikan perusahaan.

Hal serupa berlaku untuk pekerja penyandang disabilitas. Gerindra meminta adanya kepastian mengenai pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas sekaligus sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut.

Selain itu, mekanisme perlindungan bagi pekerja outsourcing juga dinilai masih perlu diperjelas. Fraksi Gerindra meminta regulasi tersebut benar-benar memberikan kepastian terhadap hak-hak pekerja, termasuk ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.

Persoalan lain yang disoroti adalah kesiapan dunia usaha menghadapi industrialisasi dan digitalisasi. Gerindra menilai Raperda belum memiliki indikator yang jelas mengenai kewajiban industri dalam merespons perubahan kebutuhan tenaga kerja akibat perkembangan teknologi.

Minta Pengawasan Lebih Jelas

Fraksi Gerindra juga menyoroti mekanisme pengawasan ketenagakerjaan. Selama ini kewenangan pengawasan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga pemerintah kabupaten dinilai memiliki ruang yang terbatas dalam menangani persoalan ketenagakerjaan.

Kondisi tersebut, menurut Gerindra, perlu diantisipasi dalam Raperda. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diminta memiliki skema yang jelas untuk menerima pengaduan masyarakat, melakukan koordinasi serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.

“Karena itu, Fraksi Gerindra menuntut agar skema pengawasan, penanganan pengaduan dan penindakan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara langsung di tingkat kabupaten, bukan sekadar opsional,” ujar Supriyono.

Gerindra juga menemukan persoalan teknis dalam draf Raperda. Salah satunya masih terdapat nomor pasal yang kosong. Hal tersebut dinilai menunjukkan dokumen yang disampaikan belum dimutakhirkan secara menyeluruh.

Supriyono berharap berbagai catatan tersebut diperbaiki sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah. Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan harus memiliki target yang terukur, terutama terkait penyerapan tenaga kerja lokal dan pemenuhan hak pekerja disabilitas.

“Raperda yang dilahirkan harus memiliki taring hukum yang kuat agar perusahaan patuh pada regulasi daerah,” pungkasnya.

Join Channel Aksaraindonesia.id untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT Aksara Indonesia Abyudaya
TERVERIFIKASI
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

AksaraIndonesia.id

Iklan Jitu

Mobil Motor • Properti • Ragam • Lowongan • Kerjasama Advertorial

Harga Bersahabat, Berkualitas, dan Terpercaya

📱 Hubungi Sekarang

Follow Us

Join WhatsApp Channel

Join Channel
x
x
Dany Williams

Dany Williams

Typically replies within an hour

I will be back soon

Dany Williams
Berita Terkini, Ekslusif
di WhatsApp AKSARA Indonesia
Berita Terbaru, Eksklusif di Channel Aksara Indonesia