Razia Berujung Tipiring, Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Didenda

Siska Prestiwati
5 Aug 2026 11:17
2 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Tiga penjual minuman keras (miras) ilegal di Sidoarjo disidang tindak pidana ringan (Tipiring), Rabu (5/8/2026). Sidang digelar setelah Satpol PP menyita 624 botol miras dari tiga lokasi dalam operasi penertiban yang berlangsung pada 31 Juli hingga 1 Agustus lalu.

Sidang berlangsung di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan dipimpin Hakim Bambang Trikoro, SH., M.Hum. dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ketiga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Barang bukti yang disita mencapai 52 dus atau sekitar 624 botol miras. Seluruhnya diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, dan Kecamatan Krembung.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, mengatakan sidang tersebut merupakan tindak lanjut operasi penertiban yang sebelumnya digelar atas arahan Bupati Sidoarjo.

“Sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut kegiatan yang diarahkan Bupati Sidoarjo dalam rangka penegakan peraturan daerah,” ujar Anas kepada wartawan usai persidangan.

Anas menjelaskan, dari empat pelanggar yang terjaring operasi, baru tiga orang yang hadir menjalani sidang. Satu pelanggar lainnya akan kembali dipanggil hingga seluruh proses hukum selesai.

Majelis hakim menjatuhkan sanksi denda berbeda kepada para pelanggar. Penjual miras di kawasan Kahuripan Nirwana didenda Rp1 juta, sedangkan pelanggar di wilayah Krembung dijatuhi denda Rp300 ribu.

“Ancaman pidananya memang bisa berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Namun putusan akhir menjadi kewenangan hakim dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan rasa keadilan,” kata Anas.

Selain menjatuhkan denda, hakim juga memutuskan seluruh barang bukti berupa 624 botol miras dirampas untuk negara dan selanjutnya dimusnahkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setyawan, menegaskan penindakan terhadap peredaran miras ilegal tidak akan berhenti pada operasi kali ini. Razia akan terus digelar secara berkala maupun berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penjualan miras yang melanggar ketentuan. Operasi akan terus dilakukan secara rutin maupun insidental berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemetaan di lapangan,” tegas Yani.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan praktik penjualan miras ilegal agar upaya menjaga ketertiban umum dapat berjalan lebih efektif.

“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Sidoarjo yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

Join Channel Aksaraindonesia.id untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT Aksara Indonesia Abyudaya
TERVERIFIKASI
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

AksaraIndonesia.id

Iklan Jitu

Mobil Motor • Properti • Ragam • Lowongan • Kerjasama Advertorial

Harga Bersahabat, Berkualitas, dan Terpercaya

📱 Hubungi Sekarang

Follow Us

Join WhatsApp Channel

Join Channel
x
x
Dany Williams

Dany Williams

Typically replies within an hour

I will be back soon

Dany Williams
Berita Terkini, Ekslusif
di WhatsApp AKSARA Indonesia
Berita Terbaru, Eksklusif di Channel Aksara Indonesia