Enam kali mediasi Disnaker Gagal, Pihak PT Jamet Siap Jalur Hukum Jika ada Gugatan PHI

Siska Prestiwati
14 Oct 2025 14:19
2 minutes reading

Sidoarjo (aksaraindonesia.id) – Setelah melewati mediasi yang di fasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo hingga enam kali antara PT Jawa Metalindo Prima Industri (JAMET) dengan mantan karyawannya, yaitu Eko Budiyanto tidak menemukan kesepakatan. Penasehat hukum Didik Wahono PT Jawa Metalindo Prima Industri (JAMET) siap melanjutkan perkara jika ada gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Itikad baik kami ditolak, kami hanya bisa memberi tali asih sebesar Rp 17 juta namun pihak Eko minta Rp 267 juta, ” sebut Didik kepada aksaraindonesia.id usai mediasi ke enam di ruang mediasi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Jalan Raya Jati, Kecamatan Sidoarjo, Selasa (14/10/2025).

Didik menjelaskan besaran tali asih itu diberikan mengingat saudara Eko sudah mengundurkan diri atas kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Sedangkan saudara Eko juga telah banyak melakukan tindakan melawan hukum, salah satunya pengancam dan teror kepada Pihak PT Jamet.

“Kami sudah mengumpulkan banyak bukti terkait ancaman dan teror yang dilakukan oleh Saudara Eko terhadap PT Jamet. Jika memang saudara Eko melakukan gugatan PHI, tentu kami siap, ” tegas.

Sementara itu dari pihak Eko Budiyono, Kuasa Hukum Sarwedi Harahap menegaskan pihaknya menolak besaran tali asih yang diajukan oleh PT Jamet sebesar Rp 17 juta karena nilainya sangar tidak adil bagi Saudara Eko yang dirugikan secara inmaterial yang sudah disebabkan oleh PT Jamet.

13-03-2026

26-01-2026

30-01-2026

20-01-2026

27-01-2026

Arsip Berita :