IstimewaJakarta (Aksaraindonesia.id) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga aliran dana hasil ekspor emas ilegal mencapai Rp 155 triliun dan mengalir ke luar negeri. Dana tersebut terdeteksi mengalir ke sejumlah negara, seperti Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat sepanjang periode 2023-2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, aliran dana itu berasal dari transaksi antara perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di Indonesia dengan pihak luar negeri. Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
“Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023-2025 total sebesar lebih dari Rp 155 triliun,” kata Ivan dalam keterangannya.
PPATK menilai aliran dana ekspor emas ilegal tersebut merupakan kebocoran devisa negara sekaligus potensi penerimaan negara, baik dari sisi pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ivan menjelaskan, angka Rp 155 triliun itu merupakan bagian dari perputaran uang jaringan PETI yang nilainya ditaksir jauh lebih besar. Total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI selama 2023-2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 992 triliun.
“Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 992 triliun,” ujarnya.
Jaringan tambang emas ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa. Sementara itu, total transaksi ekspor emas ilegal pada periode yang sama ditaksir mencapai Rp 185 triliun.
PPATK menyebut hasil analisis transaksi tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), untuk ditindaklanjuti.