Lia Istifhama Soroti Mandeknya Operasional BPSK di Jatim dalam Raker DPD RI dengan Kemendag

Siska Prestiwati
7 Apr 2026 20:15
2 minutes reading

Jakarta (Aksaraindonesia.id) – Anggota DPD RI dari Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menyampaikan kritik tajam soal masih banyaknya kendala operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Perdagangan.

Dalam forum yang berlangsung interaktif itu, Lia mengawali penyampaiannya dengan pantun untuk mencairkan suasana sebelum masuk ke isu utama, yakni lemahnya layanan penyelesaian sengketa konsumen di Jawa Timur.

Lia mengungkapkan bahwa meski BPSK telah terbentuk di berbagai wilayah Jawa Timur, hingga kini hanya lima kabupaten/kota yang bisa beroperasi optimal. Kondisi ini, menurut dia, dipicu oleh problem sentralisasi layanan setelah adanya peralihan anggaran dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.

“Secara kelembagaan memang sudah terbentuk, tapi operasionalnya terhambat. Sentralisasi layanan membuat hanya sebagian kecil daerah yang benar-benar bisa berjalan. Ini terjadi karena proses penganggaran pasca peralihan kewenangan ke Pemprov,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Tak hanya soal anggaran dan administrasi, Lia juga menyoroti lemahnya eksekusi putusan BPSK. Ia menilai putusan lembaga ini kerap kandas ketika digugat melalui keberatan di Pengadilan Negeri maupun upaya kasasi.

Karena itu, Lia mendorong adanya penguatan regulasi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, aturan yang lebih tegas diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan BPSK memiliki kekuatan eksekusi yang jelas.

Ia berharap masukan yang disampaikannya dapat menjadi perhatian serius Kementerian Perdagangan untuk memperkuat perlindungan konsumen, terutama di tingkat daerah.

“BPSK harus bisa memberikan kepastian dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Untuk itu, sistemnya harus benar-benar diperkuat,” tegasnya.

13-03-2026

26-01-2026

30-01-2026

20-01-2026

27-01-2026

Arsip Berita :