
Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – DPRD Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam mengentaskan kemiskinan melalui program Rumah Tak Layak Huni (RTLH). Namun, DPRD menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut harus didukung data yang akurat dan melalui proses verifikasi faktual agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang (PUCKTR) Kabupaten Sidoarjo, hingga tahun 2025 terdapat sebanyak 2.275 unit rumah tak layak huni yang telah masuk dalam pendataan dan menjadi sasaran program perbaikan.
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih mengatakan program RTLH merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus menekan angka kemiskinan. Meski demikian, ia mengingatkan agar proses penentuan penerima manfaat dilakukan secara cermat dan berbasis data yang telah diverifikasi di lapangan.
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah nasih
“Program RTLH ini sangat bagus. Namun semua harus berbasis data. Data tersebut juga harus berbasis verifikasi faktual sehingga tidak terjadi kekeliruan di lapangan yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Abdillah Nasih saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).
Menurut Nasih, proses verifikasi faktual dapat melibatkan berbagai unsur yang selama ini dekat dengan masyarakat. Di antaranya pilar sosial, Data Kesejahteraan Sosial Kabupaten (DKSK), Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT), Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), hingga pemerintah desa setempat.
Dengan melibatkan berbagai pihak tersebut, data calon penerima bantuan diharapkan lebih valid dan mampu menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Selain validasi data, Nasih menegaskan bahwa calon penerima bantuan RTLH juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu syarat utama adalah masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5. Kelompok desil merupakan klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan pemerintah sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau kategori miskin ekstrem. Desil 2 masuk kategori keluarga miskin yang masih mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Sementara Desil 3 merupakan kelompok hampir miskin yang masih memiliki penghasilan, namun rentan jatuh miskin ketika menghadapi guncangan ekonomi.
Selanjutnya, Desil 4 merupakan kelompok rentan miskin yang hidup sederhana namun masih berada di sekitar garis kemiskinan. Sedangkan Desil 5 adalah kelompok masyarakat menengah bawah dengan kondisi ekonomi relatif stabil, namun belum sepenuhnya aman secara finansial.
Selain masuk dalam kategori tersebut, calon penerima bantuan juga wajib terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Nasih menjelaskan bahwa DTSEN kini menjadi basis data utama pemerintah dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Sistem tersebut menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan pemerintah.
“DTSEN memuat informasi kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Data ini menjadi acuan pemerintah agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Tidak hanya aspek ekonomi, legalitas rumah juga menjadi syarat penting dalam program RTLH. Menurut Nasih, status kepemilikan tanah dan bangunan harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum saat proses pembangunan maupun setelah bantuan diberikan.
“Yang ketiga dan paling penting adalah legalitas atau keabsahan rumah. Apakah tanah tersebut milik sendiri atau masih sewa. Kemudian syarat berikutnya penerima manfaat harus sudah berkeluarga,” tegasnya.
Nasih menilai program RTLH memiliki dampak besar terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, ia berharap penerima manfaat juga memiliki komitmen untuk ikut menyelesaikan pembangunan apabila kebutuhan anggaran melebihi bantuan yang diberikan pemerintah.
Menurutnya, hal tersebut penting agar tidak muncul keluhan di kemudian hari terkait kondisi bangunan yang belum selesai akibat keterbatasan dana.
“Harapannya penerima manfaat juga siap menambah apabila ternyata dana yang dibutuhkan lebih besar. Jangan sampai setelah bantuan diberikan, pembangunan tidak selesai lalu muncul komplain kepada pemerintah,” katanya.
Ia juga berharap pembangunan rumah dilakukan sesuai skala prioritas dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Dengan demikian hasil pembangunan tetap terlihat layak dan tidak menimbulkan kesan proyek mangkrak atau setengah jadi.
“Kalau bisa dibangun sesuai dengan budget pemerintah dan berdasarkan skala prioritas. Jangan sampai bangunan tersebut terkesan tidak selesai atau mangkrak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nasih menegaskan DPRD Kabupaten Sidoarjo berkomitmen mengawal kebijakan anggaran agar berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu. Menurutnya, program RTLH tidak hanya berkaitan dengan perbaikan fisik bangunan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
“Rumah-rumah yang masuk kategori RTLH umumnya belum memenuhi standar kesehatan. Dengan adanya program ini, kualitas kesehatan masyarakat juga bisa meningkat karena mereka tinggal di lingkungan yang lebih layak,” katanya.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak guna mempercepat penanganan rumah tidak layak huni yang masih cukup banyak di Kabupaten Sidoarjo.
Nasih menyebut kerja sama dapat dilakukan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pemerintah pusat, hingga perusahaan swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami mendukung program ini berkelanjutan. Tinggal bagaimana pemerintah daerah mengelola data dan menggandeng berbagai pihak seperti Baznas, pemerintah pusat, maupun CSR perusahaan swasta agar penanganan RTLH bisa lebih cepat dan menyeluruh,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Moch Dhamroni Chudlori juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pemkab Sidoarjo yang tengah melakukan pemutakhiran data penerima manfaat RTLH.

Menurut Dhamroni, pembaruan data menjadi langkah penting agar program yang telah berjalan baik tersebut tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat akibat adanya penerima yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Ini sangat bagus dan menjadi bagian dari upaya perbaikan. Jangan sampai program Pemkab Sidoarjo yang sudah baik ini kemudian dinilai tidak tepat sasaran,” katanya.
Dhamroni juga menyoroti perlunya penyesuaian nilai bantuan dengan kondisi harga bahan bangunan saat ini yang terus mengalami perubahan.
“Saat ini berbicara soal bahan bangunan bukan lagi sekadar ada kenaikan harga, tetapi sudah terjadi perubahan harga yang cukup signifikan. Ini harus menjadi perhatian dan disesuaikan,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan anggaran bantuan RTLH perlu difokuskan pada bagian rumah yang paling membutuhkan perbaikan. Dengan cara tersebut, bantuan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal tanpa membebani penerima manfaat.
Menurutnya, apabila dana bantuan sebesar Rp 30 juta belum cukup untuk memperbaiki seluruh bagian rumah, maka pengerjaan dapat difokuskan pada satu komponen utama seperti atap, lantai, atau dinding yang paling mendesak.
“Artinya dana yang ada harus dicukupkan untuk membangun bagian yang menjadi prioritas. Jangan sampai penerima manfaat harus mencari pinjaman tambahan atau rumahnya justru tidak selesai dibangun,” tegas Dhamroni.
Selain itu, ia juga meminta pendampingan kepada penerima manfaat lebih dimasifkan agar proses pembangunan berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat benar-benar terakomodasi.
“Harus ada skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakan. Memang ada kondisi tertentu di mana Rp 30 juta tidak cukup. Maka yang dilakukan adalah menyesuaikan kebutuhan dengan anggaran yang tersedia sehingga hasilnya tetap bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.