
Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – DPRD Kabupaten Sidoarjo menyoroti suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang digelar pada 24 Mei lalu. Lembaga legislatif itu mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses demokrasi berlangsung serta berharap pelaksanaan Pilkades tahun ini menjadi cerminan bagi penyelenggaraan agenda politik lainnya di masa mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah berperan aktif menjaga kondusivitas daerah selama tahapan Pilkades berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang ada, baik dari unsur keamanan, Satpol PP, TNI, Polri, OPD terkait, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), maupun masyarakat yang telah bersama-sama menjaga kondusivitas daerah,” kata Abdillah Nasih kepada Media Aksaraindonesia.id, di ruang kerjanya, Senin (25/5/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih. Doc : Siska Prestiwati
Menurutnya, pelaksanaan proses demokrasi di tingkat desa bukan perkara mudah. Bahkan, dalam sejumlah aspek, potensi dinamika sosial yang muncul pada Pilkades sering kali lebih kompleks dibandingkan pemilihan lainnya karena melibatkan hubungan sosial masyarakat yang sangat dekat.
“Melaksanakan proses demokrasi, apalagi di level desa, tentu tidak mudah. Karena itu kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 yang berjalan aman, lancar, dan kondusif,” ujarnya Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Abdillah menilai keberhasilan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 menunjukkan tingkat kedewasaan demokrasi masyarakat Sidoarjo yang semakin baik. Selain itu, kondisi tersebut juga menjadi indikator positif terhadap tingkat kesejahteraan sosial masyarakat.
“Ini menunjukkan kedewasaan berdemokrasi masyarakat Sidoarjo. Masyarakat mampu menjaga ketertiban umum, toleransi terhadap perbedaan pilihan, dan memahami bahwa perbedaan dalam proses politik adalah hal yang wajar,” ungkap
Ia menambahkan, Pilkades Serentak 2026 menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan demokrasi di Kabupaten Sidoarjo. Masyarakat dinilai mampu memahami bahwa proses pemilihan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati bersama.
“Yang paling penting adalah masyarakat bisa memahami perbedaan dan memahami bahwa semua ini merupakan bagian dari proses pemilihan. Demokrasi memang memberikan ruang bagi perbedaan pilihan, tetapi setelah proses selesai, seluruh elemen masyarakat harus kembali bersatu,” katanya.
Abdillah menegaskan bahwa terpilihnya kepala desa bukanlah akhir dari sebuah kompetisi politik. Sebaliknya, hasil Pilkades harus menjadi titik awal bagi pembangunan desa yang lebih baik.
“Terpilihnya kepala desa bukan akhir dari proses. Justru ini adalah starting point untuk melaksanakan pembangunan desa ke depan, baik melanjutkan program pemerintahan sebelumnya maupun merealisasikan visi dan misi baru yang telah disampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurut dia, Pilkades tidak boleh berhenti pada janji-janji kampanye semata. Kepala desa terpilih harus mampu membuktikan komitmennya melalui program nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tujuan utama Pilkades adalah kemajuan desa, pembangunan desa, dan kemaslahatan masyarakat desa. Karena itu yang dibutuhkan setelah pemilihan adalah kerja nyata,” tegas Abdillah.
Ia juga menilai keberhasilan Pilkades tahun ini menjadi capaian yang patut diapresiasi mengingat jumlah desa yang mengikuti pemilihan cukup banyak dan memiliki tingkat kerawanan konflik yang relatif tinggi dibandingkan pelaksanaan Pilkades sebelumnya.
“Jumlah desa yang melaksanakan Pilkades cukup besar dan titik rawan konfliknya juga cukup banyak. Namun alhamdulillah semua dapat berjalan dengan baik dan kondusif,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Sidoarjo berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi rujukan sekaligus cerminan bagi pelaksanaan agenda politik lainnya di Kabupaten Sidoarjo, termasuk pemilu maupun pilkada pada masa mendatang.
“Harapan kami ini bisa menjadi cerminan untuk tahun-tahun berikutnya agar seluruh proses politik di Sidoarjo tetap berlangsung secara rukun dan kondusif. Selama ini Sidoarjo sudah sangat terlatih dan memiliki komitmen kuat dalam menjaga stabilitas selama perhelatan politik,” kata Abdillah.
Menurutnya, budaya politik yang sehat harus terus dipelihara agar Sidoarjo tetap menjadi daerah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Ini harus menjadi semangat bersama agar Sidoarjo tetap menjadi daerah yang kondusif, aman, dan tenteram. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga situasi tersebut,” imbuhnya.
Selain memberikan apresiasi, DPRD juga menyampaikan sejumlah pesan kepada kepala desa terpilih. Abdillan meminta para kepala desa segera merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan kelompok pendukung maupun pihak yang sebelumnya memiliki pilihan politik berbeda.
“Pada tahap awal, kepala desa terpilih harus mengakomodasi seluruh kepentingan stakeholder yang ada di desa. Tidak boleh lagi ada dikotomi atau perpecahan akibat perbedaan pilihan saat Pilkades. Semuanya harus bersatu untuk pembangunan desa,” katanya.
Ia menekankan pentingnya rekonsiliasi pasca-Pilkades agar tidak ada lagi sekat-sekat politik yang dapat menghambat jalannya pemerintahan desa.
Selain itu, Abdillah juga mengingatkan para kepala desa, khususnya yang baru pertama kali menjabat, agar terus belajar memahami tata kelola pemerintahan dan regulasi yang berlaku.
“Kepala desa harus terus belajar dan aktif meminta arahan kepada OPD terkait maupun instansi lainnya agar proses pemerintahan berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada kesalahan dalam pengelolaan pemerintahan maupun penggunaan anggaran,” ujarnya.
Menurutnya, kepala desa yang baru terpilih perlu banyak berkomunikasi dan memahami aturan agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
“Kades yang lama mungkin sudah memahami aturan dan pengalaman pemerintahan. Bagi kepala desa yang baru, harus banyak belajar, banyak membaca aturan, dan memahami tata kelola pemerintahan desa agar tidak terjerumus pada potensi pelanggaran,” katanya.
Abdillah secara khusus menyoroti sejumlah aspek yang selama ini kerap menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tanah kas desa, serta pemanfaatan aset desa.
“Hal-hal seperti APBDes, tanah kas desa, dan penggunaan aset desa merupakan area yang cukup rawan sehingga harus dipahami dengan baik. Yang tidak kalah penting adalah tetap merangkul seluruh pihak agar tidak ada kelompok yang merasa ditinggalkan atau berseberangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 memiliki landasan hukum yang jelas, mulai dari regulasi tingkat nasional hingga aturan teknis daerah.
Menurut Probo, penyelenggaraan Pilkades mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi payung hukum utama penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk mekanisme pemilihan kepala desa. Regulasi tersebut kemudian mengalami sejumlah perubahan, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur beberapa penyesuaian terkait pemerintahan desa dan mekanisme pemilihan kepala desa. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan yang lebih teknis.
“Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 berpedoman pada ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat. Semua tahapan yang dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo mengacu pada regulasi tersebut serta petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Probo.
Ia menjelaskan, secara teknis pelaksanaan Pilkades juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017. Aturan tersebut mengatur tahapan pemilihan, persyaratan calon, pembentukan panitia, hingga mekanisme penetapan hasil pemilihan.
Di tingkat daerah, Pemkab Sidoarjo juga menerapkan ketentuan yang diatur melalui peraturan bupati dan keputusan kepala daerah sebagai pedoman operasional penyelenggaraan Pilkades. Menurut Probo, seluruh tahapan mulai pembentukan panitia, pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, hingga pemungutan suara telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Sebanyak 80 desa di 17 kecamatan mengikuti Pilkades Serentak 2026. Seluruh panitia telah mendapatkan pembekalan agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan dan meminimalkan potensi sengketa maupun konflik di lapangan,” ujarnya.
Probo menambahkan bahwa salah satu perhatian dalam Pilkades tahun ini adalah penyesuaian terhadap ketentuan baru yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, termasuk aturan mengenai perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa. Dalam regulasi terbaru tersebut, perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya guna menjaga netralitas pemerintahan desa selama proses pemilihan berlangsung.
Selain aspek administratif, PMD Sidoarjo juga melakukan pemetaan terhadap sejumlah potensi kerawanan yang dapat muncul selama tahapan Pilkades, mulai dari persoalan daftar pemilih tetap (DPT), administrasi pencalonan, hingga potensi konflik antarpendukung. Karena itu, koordinasi dengan Forkopimda, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa terus diperkuat sejak awal tahapan pemilihan.
“Yang terpenting bukan hanya sukses penyelenggaraan, tetapi bagaimana hasil Pilkades dapat diterima seluruh masyarakat sehingga pemerintahan desa yang baru dapat langsung bekerja dan fokus membangun desa,” pungkas Probo.