
Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) — Ratusan pengendara di Kabupaten Sidoarjo terjaring pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Senin (27/4/2026). Penindakan dilakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo secara mobile di sejumlah titik rawan kecelakaan dan pelanggaran.
Dalam operasi tersebut, tercatat 473 pelanggaran, dengan rincian:
Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra, menjelaskan bahwa penggunaan ETLE Handheld menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum yang lebih transparan. Melalui perangkat ini, petugas dapat merekam pelanggaran tanpa melakukan kontak langsung dengan pengendara.
“ETLE Handheld memastikan proses penindakan tercatat secara elektronik sehingga lebih akuntabel. Ini juga bagian dari edukasi agar masyarakat semakin taat berlalu lintas,” ujar Yudhi.
Yudhi menegaskan pihaknya akan terus memperluas penerapan teknologi ETLE untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin pengendara. Sistem ini dinilai efektif karena seluruh bukti pelanggaran terekam secara real time dan tidak bisa direkayasa.
“Harapan kami, masyarakat terbiasa tertib demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Salah satu pengendara yang terjaring, Budi Santoso (35), mengaku menerima sanksi yang diberikan. Ia mengatakan penindakan tersebut menjadi peringatan baginya agar lebih berhati-hati.
“Saya akui kesalahan saya dan menerima sanksinya. Ini jadi pelajaran penting supaya lebih tertib,” ujarnya.
Satlantas Polresta Sidoarjo memastikan operasi ETLE akan terus digencarkan baik secara statis, mobile, maupun handheld untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah setempat.