
Malang (Aksaraindonesia.id) – Seleksi komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) periode 2026–2030 mendapat kritik tajam dari Koalisi Disabilitas Jawa Timur. Mereka menilai proses pembentukan panitia seleksi (pansel) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sejak tahap awal.
Koordinator Koalisi Disabilitas Jatim, Abdul Majid, mengatakan proses pembentukan pansel harus dijalankan secara transparan dan bebas dari intervensi. Ia mengingatkan adanya potensi tumpang tindih kepentingan jika komisioner aktif yang ingin maju kembali ikut terlibat dalam proses pengusulan pansel.
“Jangan sampai seleksi KND jilid II sudah remang-remang sejak awal. Celah aturan membuka peluang konflik kepentingan,” kata Majid, Sabtu (19/4/2026) malam.
Ia menyoroti Perpres Nomor 68 Tahun 2020, khususnya Pasal 14 dan 19, yang memperbolehkan anggota KND menjabat dua periode. Menurutnya, regulasi tersebut bisa dimanfaatkan untuk melanggengkan formasi komisioner lama bila tidak diawasi secara ketat.
Majid menilai ada dua persoalan utama. Pertama, mekanisme pembentukan pansel berdasarkan usulan Ketua KND berpotensi subjektif karena tidak dijelaskan secara rinci dasar pemilihan nama-nama pansel. Ia khawatir pihak yang dekat dengan komisioner aktif justru masuk dalam tim seleksi.
“Kondisi ini bisa menciptakan kekuasaan yang menentukan sekaligus melanggengkan susunan KND jilid I,” ujarnya.
Kedua, koalisi mempersoalkan definisi “praktisi” dan “profesional” yang dianggap terlalu luas. Celah ini, kata Majid, memungkinkan komisioner aktif masuk ke jajaran pansel sehingga independensi seleksi dikhawatirkan terganggu.
“Jika yang berpotensi maju kembali ikut menjadi pansel, proses seleksi bisa tercederai,” tegasnya.
Majid menekankan bahwa seleksi komisioner KND adalah proses strategis, bukan sekadar administrasi. Hasil seleksi akan menentukan arah pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia untuk lima tahun ke depan.
Karena itu, Koalisi Disabilitas Jatim menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta pembentukan pansel dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan, termasuk kriteria dan rekam jejak calon anggota pansel. Kedua, menuntut komisioner aktif yang ingin masuk pansel untuk mundur dari jabatannya. Ketiga, meminta komisioner aktif yang ingin maju kembali tidak terlibat dalam proses pembentukan pansel.
Ia mengingatkan bahwa jika persoalan ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap KND sebagai lembaga independen bisa menurun. “Ini bukan sekadar soal teknis seleksi, tetapi menjaga marwah lembaga dan memastikan KND benar-benar berpihak pada penyandang disabilitas,” pungkasnya