Sidoarjo Sosialisasikan Aturan Baru Lembaga Kemasyarakatan Desa

Siska Prestiwati
4 Mar 2026 11:35
2 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai mengenalkan aturan baru terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) melalui Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026. Sosialisasi tersebut dibuka langsung Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (4/3/2026).

Dalam kegiatan itu, Subandi menekankan pentingnya pembaruan regulasi sebagai upaya memperkuat peran LKD dalam pembangunan di tingkat desa dan kelurahan. Aturan baru ini merupakan perubahan kedua dari Perbup Nomor 46 Tahun 2020.

“LKD harus menjadi ujung tombak partisipasi warga. Kita ingin lembaga ini benar-benar bergerak, bukan sekadar ada,” ujar Subandi di hadapan para camat dan kepala desa.

Ia menjelaskan, kunci pembangunan daerah adalah kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, pembaruan aturan diarahkan untuk memperkuat kapasitas lembaga, meningkatkan transparansi, dan memperjelas mekanisme kerja LKD.

Selain soal penguatan kelembagaan, Subandi juga mengingatkan pentingnya keselarasan Perbup ini dengan RKPD 2026. Ia meminta seluruh aparatur desa berhati-hati dalam penggunaan anggaran.

“Pastikan anggaran dipakai sesuai tujuan. Tidak boleh ada penyimpangan. Dana publik harus kembali pada masyarakat,” tegasnya.

Acara sosialisasi turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan yang menyoroti aspek perlindungan sosial bagi pengurus lembaga tingkat desa.

Subandi berharap aturan baru ini dapat dipahami dan diterapkan secara menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan hambatan administratif di lapangan.

“Dengan kolaborasi yang solid, Sidoarjo akan semakin berkembang dan mandiri,” ujarnya menutup kegiatan.

13-03-2026

26-01-2026

30-01-2026

20-01-2026

27-01-2026

Arsip Berita :