filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;Sidoarjo (aksaraindonesia.id)– Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo. Dua tersangka berinisial MNH dan MR ditangkap, sementara satu pelaku lain berinisial RD masih buron.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan para pelaku sengaja memilih rumah kontrakan bertuliskan “rumah dijual” agar aktivitas mereka tidak dicurigai warga.
“Tersangka memindahkan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong tersebut untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Aksi ilegal ini sudah berlangsung sejak 2022. Dalam operasinya, empat tabung elpiji 3 kg dipindahkan menjadi satu tabung elpiji 12 kg. Dari tiap tabung oplosan, komplotan ini meraup keuntungan sekitar Rp 80.000.
“Modal empat tabung subsidi hanya Rp 80.000, namun dijual kembali seharga Rp 130.000 hingga Rp 160.000,” jelas Christian.
Setiap minggu, komplotan ini mampu menjual setidaknya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan. Dengan produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan, polisi memperkirakan keuntungan mereka mencapai Rp 19,2 juta per bulan.
Dalam penggerebekan, polisi menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas. Barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.
Tersangka MNH dan MR dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.