Rakyat Jawa Timur Menggugat Gelar Aksi di Depan Grahadi Surabaya

Siska Prestiwati
29 Oct 2025 16:21
3 minutes reading

Surabaya(Aksaraindonesia.id) – Puluhan massa yang menamakan diri Rakyat Jawa Timur Menggugat, menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Rabu (29/10/2025). Salah satu tuntutan Aksi Rakyat Jawa Timur Menggugat ini adalah pengampunan pajak kendaraan roda dua (R2) dan roda tiga (R3).

untuk pajak ini dipimpin tiga korlap, M.Soleh, Musfiq dan Acek Kusuma.

Salah satu korlap aksi, M. Soleh, menyebut, Pemprov Jatim kerap mengabaikan aspirasi rakyatnya. Padahal kepala daerah lain memberikan pelayanan terbaik.

“Rakyat mengeluh dari semua aspek kehidupan, banyaknya penggangguran, kemiskinan yang mendominasi di setiap wilayah di pelosok Jawa Timur, hal ini bukan menjadi evaluasi krusial bagi Pemprov Jatim, justru diabaikan begitu saja oleh Kepala Daerah Jawa Timur,” kata Soleh.

Soleh menambahkan, di tengah situasi ekonomi yang susah, masyarakat Jatim sangat sulit meminta pengampunan pajak bermotor roda 2 maupun roda 4.

Menurut Soleh, Gubernur hanya diam tanpa melakukan tindakan serius, malah mengampuni pajak bermotor setengah hati kepada para Ojek Online dan masyarakat yang masuk daftar data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

“Akan tetapi fakta dan realita di lapangan tetap saja tidak ada perubahan, rakyat tetap dipersulit walaupun yang mengurus pajak tersebut dari para ojek online dan masyarakat yang masuk data P3KE di Jawa Timur.” tutur Soleh.

Sementara korlap aksi Musfiq, menyebut, masyarakat Jatim sangat kecewa karena Gubernur mendapatkan tunjangan operasional dari pajak daerah sebesar Rp2,6 miliar per bulan.

Musfiq merinci Rp1,6 miliar untuk Gubernur Jatim dan Rp910,8 juta untuk Wakil Gubernur. Menurutnya, total yang diterima Kepala Daerah dan wakilnya per bulannya sebesar Rp2.602.443.983 dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp20.819.551.863.803 tunjangan operasional.

“PAD tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Peraturan Gubernur No. 14 Tahun 2019 sebagai yang diubah dengan Peraturan Gubernur No 5 Tahun 2024,” urai Musfiq.

Maka dari itu, Rakyat Jatim Menggugat tidak puas karena banyak persoalan korupsi di Jawa Timur, mulai kasus dana hibah APBD Provinsi Jatim, dan Bank Jatim yang kerugiaannya ratusan miliar.

“Dan maraknya pungli-pungli di sekolah tingkat SMA, SMK dikeluhkan oleh wali siswa selama ini,” tegas Musfiq.

Acek Kusuma menambahkan, potret birokrasi Pemprov Jatim saat ini sudah kotor, sehingga harus dilakukan bersih-bersih agar tidak penyakit yang kronis.

“Yang jelas harus dimulai dari kepalanya terlebih dahulu yakni Gubernur Jatim selaku pemangku kebijakan atas Pemerintah Provinsi Jawa Timur.” tuturnya.

Selain pengampunan pajak 100 persen untuk R2 dan R4, Rakyat Jatim Menggugat juga menuntut pemberantasan korupsi dana hibah dan korupsi Bank Jatim dan pemberantasan pungli di berbagai lembaga pendidikan di Provinsi Jawa Timur.

Sebelumya, aksi ini sempat direncanakan digelar tanggal 3 September 2025 lalu, namun ditunda karena situasi dan kondisi tidak kondusif.

08-10-2025

23-10-2025

Arsip Berita :

Sinergi Pemerintah dan DPR RI, Kampung Nelayan Merah Putih Mulai Dibangun di Kelurahan Adang