
Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Seorang pria berinisial F (27), asal Kota Malang, tega menghabisi nyawa seorang wanita berinisial S.S. (32), warga Subang, Jawa Barat, usai berhubungan badan di sebuah hotel kawasan Gedangan, Sidoarjo, pada Kamis (14/11/2025) malam. Aksi itu dilakukan karena F panik lantaran tidak membawa uang untuk membayar kesepakatan open BO yang dibuat melalui aplikasi MiChat.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan keduanya sudah membuat janji melalui aplikasi MiChat. Mereka sepakat bertemu di hotel di wilayah Gedangan dengan kesepakatan tiga kali berhubungan badan.
“Pelaku dengan korban telah melakukan kesepakatan open BO dalam aplikasi MiChat. Mereka sepakat bertemu di salah satu hotel di Gedangan Sidoarjo untuk tiga kali berhubungan badan,” ujar Christian kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, saat sesi ketiga berlangsung, F mendadak panik karena menyadari tidak membawa uang. Dari situ muncul niat jahat untuk menghabisi korban.
“Di saat melakukan hubungan badan ketiga, tersangka kebingungan karena tidak membawa uang. Tersangka kemudian mencekik korban dengan tangan kanan, membekap menggunakan bantal dengan tangan kiri, dan dilakukan selama 10 menit hingga korban tidak sadarkan diri,” jelas Christian.
Setelah memastikan korban tak bergerak, F langsung berpakaian dan berniat kabur. Namun tepat saat itu, teman korban datang ke hotel untuk menjemput karena waktu open BO sudah habis.
“Teman korban melihat S.S. tergeletak di ranjang dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan wajah tertutup bantal. Saksi langsung berteriak minta tolong ke petugas hotel,” kata Christian.
Pihak keamanan hotel bersama polisi kemudian mengamankan F di lokasi sebelum ia sempat melarikan diri.
Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.