
Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama BNNP Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir ekstasi. Dua wanita muda ditangkap dalam operasi gabungan yang membongkar jaringan narkoba internasional.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing bersama Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/10/2025).
Menurut Tobing, kasus ini berawal dari informasi Denpom Lanudal Juanda pada 18 September 2025, terkait upaya penyelundupan sabu melalui Bandara Internasional Juanda.
“Petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram yang dikirim lewat pesawat Batik Air rute Surabaya–Jakarta,” ungkap Tobing.
Dari temuan itu, polisi melakukan pengembangan. Pada 23 September, petugas membekuk ARF (22) di Tangerang saat menerima paket sabu seberat 477 gram.
Dua hari kemudian, 25 September, giliran WLN (27) warga Sidoarjo ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari koper biru yang dibawanya, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu.
“Barang haram tersebut milik seseorang berinisial BY, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Tobing.
Total barang bukti yang disita mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi dengan nilai ekonomi sekitar Rp9,2 miliar.
Brigjen Pol Budi Mulyanto menegaskan, jaringan ini bukan pemain lokal. “Ini sindikat internasional yang dikenal dengan sebutan Three Angles. Mereka mengembangkan pasar di Jakarta dan Surabaya,” ujarnya.
Budi menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan BNN dalam memberantas jaringan narkoba lintas negara.
“Apa yang kita lakukan bukan hanya soal penegakan hukum, tapi upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.