DPRD Sidoarjo Dorong Raperda Fasilitasi Pesantren untuk Dongkrak Mutu Pendidikan

Siska Prestiwati
21 Oct 2026 16:14
2 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – DPRD Kabupaten Sidoarjo terus mematangkan langkah strategis untuk memperkuat sektor pendidikan keagamaan. Melalui Komisi D, dewan mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren guna meningkatkan mutu pendidikan, memperluas pemberdayaan masyarakat, sekaligus memberikan payung hukum yang kuat bagi pengelolaan pondok pesantren di wilayah setempat.

​Dorongan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar, dalam Sidang Paripurna IV Masa Sidang I Tahun 2026 terkait Raperda tentang Fasilitasi Pesantren di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (21/10/2026).

​Dalam kesempatan itu, Zahlul mengapresiasi respons positif dari Bupati Sidoarjo terhadap nota penjelasan DPRD. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran legislatif, eksekutif, dan seluruh pihak yang telah mengawal proses pembahasan materi rancangan peraturan daerah ini.

​”Berbagai masukan dan klarifikasi dari para pemangku kepentingan menjadi referensi penting dalam menyusun regulasi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil pesantren di Kabupaten Sidoarjo,” ujar Zahlul.

​Ia menjelaskan, kehadiran regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menggarisbawahi tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Guna mengoptimalkan peran tersebut, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan fasilitasi terukur, mulai dari dukungan pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, hingga penguatan kelembagaan.

​”Melalui Raperda ini, Pemkab Sidoarjo diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas untuk mendukung pembinaan, pemberdayaan, pengawasan, pemantauan, pemberian beasiswa, penghargaan, afirmasi, serta pengembangan pesantren,” tegasnya.

​Zahlul menambahkan, sinergi lintas sektor antara pemda, pemerintah pusat, dan masyarakat menjadi kunci utama. Mengingat penyelenggaraan pendidikan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat, eksekusi dukungan dari daerah tetap harus berjalan selaras dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

​Lebih lanjut, regulasi ini juga diarahkan agar Pemkab Sidoarjo mampu mengalokasikan anggaran secara proporsional melalui APBD, dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

​Sejumlah target utama yang ingin dicapai lewat Raperda Fasilitasi Pesantren ini meliputi:

  • ​Pendataan komprehensif pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo.
  • ​Pengintegrasian program pengembangan pesantren ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
  • ​Penguatan koordinasi pendanaan dari pusat dan daerah.
  • ​Mendorong partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha dalam memajukan pesantren.

​Dengan adanya payung hukum ini, DPRD Sidoarjo optimistis pesantren tidak lagi sekadar menjadi pusat pendidikan agama dan dakwah, tetapi juga bertransformasi menjadi agen perubahan (agent of change) serta motor penggerak ekonomi kerakyatan di Kota Delta.

​”Harapan kami, dukungan terhadap pesantren ke depan bisa berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, sehingga kualitas pendidikan serta kontribusinya bagi masyarakat semakin meningkat,” pungkas Zahlul.

Join Channel Aksaraindonesia.id untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT Aksara Indonesia Abyudaya
TERVERIFIKASI ✓
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

AksaraIndonesia.id

Iklan Jitu

Mobil Motor • Properti • Ragam • Lowongan • Kerjasama Advertorial

Harga Bersahabat, Berkualitas, dan Terpercaya

📱 Hubungi Sekarang

Follow Us

Join WhatsApp Channel

Join Channel
Baca Juga
x
x
Dany Williams

Dany Williams

Typically replies within an hour

I will be back soon

Dany Williams
Berita Terkini, Ekslusif
di WhatsApp AKSARA Indonesia
Berita Terbaru, Eksklusif di Channel Aksara Indonesia