4 Tahun Mediasi Gagal, kuasa Hukum Sonny Ambil tindakan Hukum, Akhirnya Ruko di Lemah Putro Di Eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo

Siska Prestiwati
15 Oct 2025 13:26
2 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Setelah menempuh jalur mediasi kurang lebih selama empat tahun tetapi tidak menemukan titik temu, akhirnya Advokat Sonny Gondo Hudaya, S.H., M.Kn., M.H., dari Kantor Hukum SON & PARTNERS menempuh jalur Hukum, pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sesuai dengan prosedur, akhirnya satu unit rumah toko di daerah Lemah Putro Sidoarjo dilakukan pengosongan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (15/10/2025).

“Hari ini kami melakukan pengosongan rumah yang awalnya kami sudah melaksanakan musyawarah mufakat dengan pihak debitur dan kami sudah menawarkan memberikan uang kerohiman (kompensasi) kepada mereka, namun mereka Menolak sehingga kami terpaksa mendaftarkan permohonan melakukan eksekusi terhadap hasil pembelian lelang ruko ini, ” jelas advokat Sonny Gondo Hudaya ditemani oleh tim, kepada reporter Aksaraindonesia.id usai kegiatan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Unit di Lemah Putro Sidoarjo, Rabu (15/10/2025) siang.

Sonny menjelaskan klien saudara SH mendapatkan ruko ini melalui pembelian lelang sejak Tahun 2021. Saat itu, pihak SH sudah melakukan musyawarah kekeluargaan namun pihak debitur masih belum berkenan untuk mengosongkan bangunan ini.

“Alasan debitur menolak pengosongan karena akan berunding dengan keluarga dan akan membeli kembali ruko ini, ”

Sebelumnya, Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo Rudy Hartono SH. MH mengatakan selaku panitera dan para juru sita mendapatkan perintah dari pimpinan yaitu Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk melaksanakan eksekusi dan eksekusi hari ini berdasarkan pembelian lelang bukan berdasarkan putusan.

Rudy menambahkan berdasarkan pembelian lelang karena pemohon selaku pemenang lelang belum menikmati atau termohon belum menyerahkan secara sukarela kepada pemohon dan Pengadilan telah melakukan langkah-langkah.

“Mulai menegur agar termohon menyerahkan secara sukarela namun sampai hari ini objek masih belum diserahkan. Maka dari itu pimpinan Pengadilan Negeri Sidoarjo memerintah kami agar hari ini dilaksanakan eksekusi pengosongan dan melakukan penyerahan kepada pemohon eksekusi, “tegasnya.

Sah-nya proses eksekusi, sambung Rudy , apabila penetapan sudah dibacakan. Dimana, Surat Penetapan no 41/Eks.RI/2023/PN.Sda dalam perkara saudara SH pemohon eksekusi kepada Termohon eksekusi M.I.R . Pada tanggal 18 November 2024, Saudara SH mengajukan permohonan melakukan eksekusi pengosongan terhadap, sebidang tanah dan bangunan SHM no 2148 luas 32m2 tercatat atas nama M.I.R terletak di Kel/Desa Lemah putri Sidoarjo berdasarkan kutipan faedah Lelang nomor : 333/46/2021 tanggal 21 Mei 2021 yang dibuat oleh Iman Firmansyah SE, pejabat bLelang KPKNL Sidoarjo Sertifikat Hak milik nomor 2148 tersebut telah balik nama menjadi SH.

13-03-2026

26-01-2026

30-01-2026

20-01-2026

27-01-2026

Arsip Berita :