Polisi ‘Sapu Bersih’ Balap Liar di Sidoarjo, Sanksi Kini Lebih Berat

Siska Prestiwati
12 Mar 2026 19:03
2 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo kembali mengetatkan pengawasan terhadap aksi balap liar yang marak dikeluhkan warga, terutama selama Ramadan. Aksi kebut-kebutan yang dilakukan pada dini hari ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketenangan lingkungan.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, ada tiga titik yang paling sering dijadikan arena balap liar, yakni Jalan Gading Fajar, kawasan Porong, dan ruas Tol HK. Ketiga lokasi itu biasanya dipadati para remaja yang nekat memacu kendaraan mulai pukul 04.00 hingga 06.00 WIB.

“Dari hasil analisa, balap liar ini rutin terjadi di jam tersebut. Kami sudah menurunkan personel untuk melakukan pembubaran dan penindakan,” ujar Yudhi usai apel Operasi Ketupat Semeru 2026 di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (12/3/2026) sore.

Ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya. Balap liar, kata Yudhi, bukan hanya berbahaya, tetapi juga bentuk pelanggaran hukum.

Polisi, lanjutnya, telah menjalin koordinasi dengan sistem Criminal Justice System (CJS) yang melibatkan kejaksaan dan pengadilan untuk memaksimalkan penindakan. Pelaku balap liar bisa dikenakan denda hingga Rp2 juta apabila kembali tertangkap selama Operasi Ketupat Semeru berlangsung.

“Sebelumnya dendanya sekitar Rp500 ribu, sekarang bisa mencapai Rp2 juta dan harus dibayarkan melalui pengadilan,” tegasnya.

Yudhi kembali menegaskan agar orang tua tidak membiarkan anak tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) berkendara di jalan raya.

“Risikonya sangat tinggi. Selain membahayakan diri sendiri, juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain,” pungkasnya.

13-03-2026

26-01-2026

30-01-2026

20-01-2026

27-01-2026

Arsip Berita :