
Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi yang berada di Desa Seduri, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (29/10/2025). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara antara Mila Karmila sebagai pemohon eksekusi dan Agus Suyanto sebagai pihak termohon.
Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono, S.H., M.H., dengan pengawasan dari unsur Forkopimka Balongbendo. Eksekusi berlangsung tertib dan tanpa perlawanan. Sejumlah barang dari dalam bangunan dipindahkan menggunakan satu unit truk dan satu Colt Diesel ke tempat tinggal sementara milik termohon.
“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan dari putusan Nomor 30/Eks.RI/2024/PN Sda. Sebelumnya kami sudah melakukan proses teguran atau Aanmaning, namun pihak termohon tidak menyerahkan objek tersebut secara sukarela,” jelas Rudi Hartono di lokasi.
Ia menambahkan bahwa objek yang dieksekusi mencakup tanah dan bangunan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 433 dengan luas 638 meter persegi atas nama Mila Karmila. “Syukurlah seluruh proses berjalan aman dan lancar karena pihak termohon menunjukkan sikap kooperatif,” imbuhnya.
Sementara itu, juru sita PN Sidoarjo, Sambodo Raharjo, menyampaikan bahwa permohonan eksekusi ini diajukan sejak Oktober 2024. Pihak pengadilan akhirnya menindaklanjuti permohonan tersebut setelah termohon tidak mengosongkan bangunan meski sudah mendapat peringatan resmi pada Agustus 2024.

“Karena termohon tidak memenuhi teguran dan tetap menempati bangunan, maka sesuai ketentuan hukum, pengadilan melaksanakan eksekusi pengosongan dengan pendampingan aparat terkait,” ujar Sambodo.
Suami pemohon, Ahmad Sulani, menjelaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut diperoleh melalui lelang resmi di KPKNL Sidoarjo pada tahun 2015. “Sudah hampir sepuluh tahun kami membeli lewat lelang, tetapi belum bisa menempati karena penghuni lama menolak keluar. Kami sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan secara baik-baik bahkan menawarkan kompensasi, namun tidak ada hasil,” katanya.
Sulani berharap dengan pelaksanaan eksekusi ini, keluarganya bisa segera menempati dan mengelola aset yang telah sah menjadi miliknya. “Kami berharap semuanya bisa selesai tanpa ada masalah lagi ke depan,” tutupnya.