
Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya gugatan antara PT Jawa Metalindo Prima Industri (JAMET) dengan mantan karyawannya, yaitu Eko Budiyanto melalui kuasa hukum Sarwoedi Harahap SE. SH berakhir damai. Penasehat hukum Didik Wahono PT Jawa Metalindo Prima Industri (JAMET) sangat bersyukur gugatan dengan satu mantan karyawan dan dua mantan karyawan dengan status outsourcing berakhir dengan perdamaian.
“Alhamdulillah, masalah ini berakhir dengan damai dan saudara eko sudah bersedia untuk mengakhiri gugatan ini dengan damai dan menerima besaran kompensasi yang disetujui PT Jamet, ” jelas Didik kepada aksaraindonesia.id usai menyerahkan perjanjian bersama damai antara Pihak PT Jamet dengan Pihak Kuasa Hukum ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Jalan Raya Jati, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (29/10/2025) siang.
Didik menjelaskan di dalam surat perjanjian bersama tertulis bahwa pihak kedua melalui kuasa hukum Sarwoedi Harahap telah sepakat dan bersedia untuk mencabut pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, serta tidak melanjutkan atapun mengajukan gugatan baru kepada Pihak pertama baik di pengadilan hubungan industrial, pengadilan perdata maupun pengadilan pidana. Begitu pula dengan pihak pertama akan mencabut laporan ke Polresta Sidoarjo.
“Dalam surat perjanjian bersama juga sudah disepakati dan disetujui pembayaran uang perdamaian untuk saudara Eko dan uang pembayaran perdamaian untuk dua karyawan outsourcing yang diberikan oleh PT KIP, ” paparnya.
Didik menambahkan pihaknya memang mengedepankan penyelesaian masalah ini dengan kekeluargaan dan tidak ada lagi masalah ke depannya.