filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Polresta Sidoarjo merilis hasil pengungkapan kasus kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) selama periode Januari hingga April 2026. Dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan bahwa 36 kasus berhasil diungkap dengan total 43 tersangka diamankan.
Dari data yang dipaparkan, 36 kasus tersebut terdiri atas 16 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan 14 sepeda motor sebagai barang bukti. Sebagian kendaraan yang teridentifikasi telah dikembalikan kepada pemilik sah, dengan total sembilan unit sudah diserahkan kembali setelah proses verifikasi.
Kapolresta menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam modus. Mulai dari merusak kunci kontak menggunakan kunci T, memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan, hingga mencongkel pintu atau jendela rumah untuk masuk dan melakukan pencurian.
“Sebagian besar tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan,” kata Christian. Ia menambahkan, sebagian besar motif pelaku adalah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama menjaga keamanan kendaraan dan rumah saat ditinggalkan, guna menekan potensi terjadinya tindak pidana 3C di wilayah Sidoarjo.