
Sidoarjo (Aksaraindonesia. Id) – Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih, menegaskan agar Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan sementara usulan peningkatan kelas jalan di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan. Ia menilai rencana tersebut belum memiliki dasar kuat dan berpotensi menimbulkan konflik dengan warga sekitar.
“Permasalahan konflik jalan Desa Karangbong tidak melibatkan dewan. Kami minta Dishub Sidoarjo stop dulu pengajuan peningkatan kelas jalan Karangbong,” kata Abdillah, Selasa (28/10/2025).
Rapat pimpinan DPRD yang digelar pekan lalu itu juga dihadiri Kepala Desa Karangbong, Bambang Asmuni, Wakil Ketua DPRD Warih Andono, serta Ketua Komisi C Choirul Hidayat. Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa proses peningkatan status jalan perlu ditinjau ulang dengan memperhatikan kondisi eksisting dan dampak terhadap warga.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kenyamanan masyarakat.
“Akses dan keamanan lingkungan warga harus menjadi prioritas sebelum ada perubahan fungsi jalan,” ujar Warih.
Sementara Ketua Komisi C DPRD, Choirul Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini melalui kunjungan lapangan.
“Tim gabungan Komisi A dan Komisi C akan turun langsung untuk mengecek kondisi teknis, arus lalu lintas, serta dampak sosialnya terhadap warga,” jelas Choirul.
Penolakan warga Karangbong terhadap peningkatan status jalan sudah berlangsung sejak 2023. Mereka menilai jalan desa sepanjang sekitar 1,5 kilometer dengan lebar 4,5 meter itu tidak layak dilalui kendaraan besar. Warga juga telah memasang spanduk penolakan sebagai bentuk perlindungan lingkungan dan keselamatan anak sekolah.
Dalam rapat tersebut, Abdillah menutup dengan penegasan bahwa aspirasi warga harus menjadi landasan utama setiap kebijakan pembangunan.
“Rakyat sudah bicara, dewan wajib mendengarkan,” tegasnya.
Rapat memutuskan DPRD akan menunggu hasil observasi teknis di lapangan sebelum mengambil keputusan final.