
Surabaya (Aksaraindonesia.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan dugaan pembagian fee dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sebelum proses hukum rampung. Pemprov menilai informasi yang beredar perlu dilihat secara menyeluruh agar tidak memunculkan persepsi keliru.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono mengatakan setiap keterangan dalam proses hukum harus dipahami secara utuh, termasuk waktu, tempat, dan kronologi peristiwa.
“Kalau hanya potongan pernyataan tanpa penjelasan lengkap, secara hukum belum tentu itu mencerminkan fakta yang sebenarnya,” ujar Adi di Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, disebut adanya dugaan pembagian fee dengan besaran berbeda-beda. Disebutkan ada persentase hingga 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen bagi pejabat sekretariat daerah, serta 3–5 persen untuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
Adi menegaskan, penyidik pada umumnya akan menelusuri lebih jauh setiap keterangan dengan mendalami kronologi serta alat bukti pendukung sebelum menarik kesimpulan hukum.
Sebelumnya, jaksa juga mendalami pengetahuan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan praktik transaksional dana hibah pokir DPRD Jatim, termasuk isu pembagian fee kepada anggota legislatif maupun pejabat eksekutif dan OPD.
Khofifah telah membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana sebagaimana yang dituduhkan. Kehadirannya di persidangan, menurut Adi, merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban sebagai saksi.
Ia menyebut perkara ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan menjadi salah satu kasus yang paling banyak menyita perhatian publik selama dirinya bertugas di biro hukum.
Lebih lanjut, Adi menekankan pengelolaan keuangan daerah, termasuk belanja hibah, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Aturan tersebut memuat mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban hibah, termasuk kewajiban pelaporan oleh penerima.
Menurutnya, hingga kini perkara tersebut belum memasuki tahap yang memerlukan pendampingan hukum khusus dari Biro Hukum Setdaprov Jatim. Peran biro hukum, kata dia, lebih pada pemberian konsultasi dan membantu menjelaskan duduk perkara kepada masyarakat.
Pemprov Jatim pun mengimbau masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan isu yang berkembang di ruang publik.