
Anggota Pansus IV sekaligus Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Rizza Ali Faizin saat mengikuti rapat kerja Pansus IV di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (22/10/2026). Dok : Siska PSidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menyoroti lemahnya koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menangani persoalan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Ia menilai, kondisi ini berimbas langsung pada masyarakat yang dirugikan, terutama di tengah tren penurunan tingkat kepuasan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizza dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas) yang berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Sidoarjo, Kamis (22/10/2026).
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo itu mengingatkan agar regulasi yang sedang dibahas tidak berujung pada tumpang tindih kewenangan antar-OPD. Menurutnya, pembagian tugas antar-perangkat daerah harus dirumuskan secara tegas agar tidak ada pihak yang saling melempar tanggung jawab ketika muncul permasalahan di tengah warga.
”Jangan sampai peraturan daerah (Perda) ini justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Ketika ada persoalan, jangan sampai antar-OPD saling melempar tanggung jawab,” ujar Rizza.
Sebagai contoh, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyoroti penanganan anak jalanan yang hingga kini masih membutuhkan koordinasi lintas instansi secara lebih intensif agar penanganannya berjalan efektif.
Selain itu, Rizza juga mendesak agar kehadiran perwakilan OPD dalam tiap tahapan pembahasan raperda dapat dimanfaatkan secara optimal. Ia berharap setiap perangkat daerah aktif memberikan masukan komprehensif agar aturan yang disusun benar-benar selaras dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Beberapa isu krusial lain yang turut menjadi sorotan dalam rapat meliputi: Kasus Perundungan (Bullying): Penanganan perundungan di lingkungan pendidikan perlu diperjelas dengan melibatkan Dinas Pendidikan secara aktif sesuai kewenangannya.
Pembatasan Aktivitas Malam: Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 21.00 WIB dinilai memerlukan pengawasan serta penerapan yang konsisten di lapangan.
Fenomena Gangster Remaja: Maraknya kelompok gangster yang melibatkan anak-anak di bawah umur, termasuk pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), menuntut perhatian serius aparat dan pemerintah.
Melalui Raperda Tibumtranmas Linmas ini, Rizza berharap lahir landasan hukum yang kuat bagi seluruh OPD untuk memperkuat koordinasi sekaligus mendongkrak efektivitas penanganan masalah ketertiban umum di Sidoarjo.
”Harapannya, perda ini bisa berjalan sebagaimana mestinya dan tidak berhenti hanya sebagai aturan di atas kertas,” pungkasnya.

